Asik, Passing Grade Kelulusan PPPK Dikaji Ulang

Asik, Passing Grade Kelulusan PPPK Dikaji Ulang

Azwar Anas (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi). FOTO : NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta kaji ulang passing grade atau nilai ambang batas kelulusan dan buat simulasi soal kelulusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). 

Itu disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Azwar Anas dalam siaran persnya di laman menpan.go.id, 3 Mei 2023. 

Menurut Azwar Anas, permintaan agar BKN mengkaji ulang passing grade tersebut didasari atas desakan dan masukan dari banyak pihak. 

“Ya, pertama soal passing grade agar disimulasikan. Kedua, kita akan kumpulkan instansi Pembina supaya kebutuhan instansi pembina tetap terpenuhi,” ujarnya. 

BACA JUGA:VIRAL! Warga Mancing di Jalan Rusak, Bentuk Protes Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah

BACA JUGA:Harga Referensi CPO Menguat

Hal ini menjadi penting, katanya, karena KemenpanRB mesti tahu kebutuhan dari setiap instansi pembina masing-masing. 

Nah, dari simulasi itulah bisa diputuskan adanya penentuan ambang batas dari sistem atau proses seleksi PPPK

Dengan demikian, kata Azwar, masukan atau keluhan dari berbagai pihak sudah dibahas pemerintah melalui KemenpanRB dan BKN. 

Sehingga penyebab ketidaklulusan peserta dalam proses seleksi akan ketahuan utamnya melalui ambang batas. 

BACA JUGA:Cara Isi Saldo DANA Melalui Alfamart Hingga Rp1.000.000, Simak di Sini

BACA JUGA:Ngaku Terus Didesak Jokowi dan Luhut, Mendag Tekad Juni 2023 Indonesia Tetapkan Sendiri Harga Acuan CPO

Sekedar informasi bahwa passing grade adalah nilai ambang batas bagi peserta seleksi yang mesti dicapai agar bisa lulus. 

Nilai ambang batas tersebut atau passing grade ditentukan oleh instansi masing-masing yang membutuhakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: