ENIMEKSPRES.CO.ID - Tahun baru 2024 TNI, Polri, ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full senyum karena gaji resmi naik.
Kenaikan gaji para ASN, TNI dan Polri ini resmi dinaikkan mencapai 8%.
Sedangkan untuk para pensiunan gajinya mengalami kenaikan hingga 12%.
Kenaikan gaji ini memang telah diatur dan ditekankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Jemuran yang Tidak Kering Menimbulkan Bau Apek? Jangan Khawatir, Ini 9 Tips Mengatasinya
BACA JUGA:Siapkan Lagi Dirimu! Rekrutmen ASN 2024 Dipastikan Penuhi Tenaga Guru dan Kesehatan
Selain itu, dalam aturan tersebut diungkapkan juga kenaikan gaji ASN serta TNI-Polri naik 8% sementara pensiunan mendapatkan kenaikan gaji 12%.
Kenaikan gaji ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada Rabu, 16 Agustus 2023 silam.
Gaji ASN, TNI dan Polri resmi naik hingga 8%. Foto: detik.com--
Dalam usulan tersebut juga ada sedikit harapan bapak Presiden untuk bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Untuk regulasi gaji PNS 2024 telah rilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2024.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Tecno Harga Murah Rp1 Jutaan dengan Kamera Depan 32MP, Simak Informasinya
BACA JUGA:Siap-siap di 2024, Kementerian PANRB dan MA Bakal Buka CPNS Formasi Calon Hakim
PP Gaji tersebut telah mengatur kenaikan gaji pokok bagi PNS mulai dari golongan I hinga golongan IV.
Sementara itu, PP No. 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP No.7 Tahun 1977.