2. Panitia kurban dilarang mengambil upahan berupa daging dari hewan yang dikurbankan.
BACA JUGA:Hidup Ini Pilihan, 4 Golongan Manusia Menurut Imam Al Ghazali. Kamu Golongan Mana?
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Mantan Bos PT Bukit Asam Ditahan 20 Hari ke Depan
Dibeberapa tempat mungkin sering kita temukan panitia kurban yang meminta daging kurban sebagai upah bagi panitia.
Hal tersebut bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya “Kami akan memberikan upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
Jadi orang yang hendak berkurban, harus menyediakan dan memberikan uang sebagai upah kepada tukang jagal hewan kurban.
Atau bisa juga dengan memberikan bagian daging hewan kurban yang memang menjadi hak orang yang berkurban kepada panitia.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Mantan Bos PT Bukit Asam Ditahan 20 Hari ke Depan
BACA JUGA:Info Penting! Yuk Kenali 3 Komponen Utama Kaki-kaki Mobil Berikut Fungsinya
3. Panitia kurban dilarang mengambil bagian dari hewan kurban seperti kepala, kulit, tulang, tanduk, dan lain sebagainya, baik untuk diperjual belikan maupun dikonsumsi.
Ketika hewan kurban telah disembelih, maka seluruh bagian tubuh hewan kurban itu harus dibagikan sesegera mungkin, sebagai salah satu hadiah atau sedekah.
4. Panitia kurban tidak boleh pilih kasih pada saat mendistribusikan daging kurban.
Semua pembagian daging kurban harus tepat sasaran yaitu dibagikan kepada kaum muslim yang membutuhkan.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Udara dan Jaga Lingkungan, PT SBS Tanam 200 Pohon
Dibagikan kepada fakir miskin dan dapat juga dibagikan kepada tetangga ataupun teman dekat, meski mereka telah berkecukupan.