Sebab mediasi ini, kata dia, sebagai tindaklanjut Surat Kapolres Muara Enim terkait dengan aksi penyetopan angkutan truk batu bara oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Lawang Kidul.
Dan dari hasil rapat tersebut, ada beberapa keputusan sebagai berikut.
Pertama, bahwa solusi utama yang disepakati seluruh stakeholder dalam hal ini Pemkab Muara Enim, Polres, Kodim, masyarakat, dan perusahaan yang semuanya hadir adalah segera dibutuhkan jalan khusus truk batu bara.
BACA JUGA:Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum Dikeluhkan Masyarakat, Pemkab Muara Enim Diminta Tegas
BACA JUGA:Truk Bermuatan 35 Ton Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi, Tuh Mobilnya
Di mana jalur jalan alternatif ini sudah disepakati semua pihak pemegang IUP (jalur yang dilalui) namun terkendala oleh belum adanya persetujuan satu pihak yaitu pihak PT Bukit Asam.
Kedua, agar jadwal operasional pengangkutan oleh truk batu bara diatur kembali dan masing-masing perusahaan transportir angkutan batu bara untuk mengawal jalannya operasional kendaraan angkutan batu bara yang bersangkutan.
Lalu Ketiga, perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang melakukan operasional di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Tanjung Agung, dan Panang Enim, harus memberikan kontribusi kepada Desa atau masyarakat Desa yang dilalui oleh kendaraan truk batu bara tersebut.
Kemudian, lanjut Kaffah, dari hasil rapat perwakilan masyarakat akan bertemu/bermusyawarah dengan perusahaan-perusahaan pemegang IUP di ruang Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk mencari solusi terkait permasalahan operasional angkutan truk batu bara di jalan nasional.
BACA JUGA:Tak Kapok-kapok! Polisi Kembali Tangkap Sopir Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal
BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal Kian Marak, LSM GEMASULIH Sumsel Surati Kemen-LHK, Panglima TNI dan Kapolri
"Nanti saat rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Bukit Asam, saya sendiri yang akan berbicara kepada semua pihak terkait izin melintas tersebut sehingga permasalahan ini selesai, sebab ini untuk masyarakat," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Dede Kurniawan dari Bagian Hukum PT Bukit Asam, mengatakan bahwa pada prinsipnya PT Bukit Asam sangat mendukung kegiatan tersebut apalagi jika untuk kesejahteraan masyarakat.
Namun juga harus diingat jangan sampai kepentingan untuk masyarakat malah nantinya menyalahi aturan.
Sebab kata dia, PT Bukit Asam ini perusahaan BUMN, tentu dari legislasi dan sebagainya ada aturan.
BACA JUGA:Truk Trailer Angkut Batu Bara Ilegal Diamankan Polisi, Segini Barang Buktinya