- Jika data telah sesuai secara keseluruhan, kemudian klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan segala proses klaim.
BACA JUGA:Patok Tarif Hingga Rp1 Juta, 3 Pelaku Pemalsuan SIM Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Siapkan Berkasmu! Ribuan Lowongan Kerja Akan Dibuka di Job Fair PTC Mall
Ada persyaratan khusus untuk pengajuan pencairan dana JHT melalui aplikasi JMO, sebelum berlaku ‘Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022’, mempunyai batas saldo maksimal Rp10 Juta untuk pengajuan klaim.
Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi batas maksimal tersebut maka tidak dapat melakukan pencairan melalui aplikasi JMO, melainkan harus melakukan pencairan dana JHT melalui Kantor Cabang atau secara online melalui link yang telah dijelaskan di atas.
Demikianlah informasi seputar bagaimana cara untuk mengajukan pencairan dana program JHT untuk mendapatkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. (*)