Mau Ajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen? Ini Cara Lengkapnya

Senin 05-06-2023,14:56 WIB
Reporter : Melina
Editor : Melina

- Aktifkan fitur GPS pada handphone Anda, lalu pastikan Anda sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang.

- Scan QR Code pada handphone Anda di kantor cabang.

- Isi data diri dengan lengkap pada kolom yang telah disediakan.

- Unggah semua dokumen persyaratan untuk mengklaim dana JHT.

- Ketika ada notifikasi berhasil pada handphone Anda, perlihatkan notifikasi kepada petugas setempat untuk mendapatkan nomor antrian transaksi.

- Tunggu, lalu nomor antrian kamu nantinya akan dipanggil untuk wawancara.

- Setelah verifikasi wawancara dinyatakan berhasil, kamu akan menerima tanda terima dari petugas kantor cabang.

BACA JUGA:6 Nama Makanan yang Akan Buat Kalian Tertawa Geli Mendengarnya, Ada Kue Tete dan Nasi Kentut

BACA JUGA:Bedah Spesifikasi Isuzu Panther Grand Touring: Mesin, Performa Hingga Fitur Keamanan

3. Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Buka playstore, lalu download aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

- Buka aplikasi JMO, isi data diri dengan lengkap sesuai dengan prosedur yang ada.

- Ketika registrasi selesai, Buka menu JHT pada JMO lalu pilih klaim JHT

- Jika Anda dikatakan telah memenuhi syarat, maka akan muncul 3 checklist berwarna hijau dan Ada bisa melanjutkan proses ke tahapan berikutnya

- Pilih salah satu alasan mengapa melakukan klaim dan akan di ambil foto.

- Lengkapi data diri, NPWP, serta nomor rekening bank milik peserta, lalu masuk ke halaman rincian saldo JHT.

Kategori :

Terpopuler