Mau Ajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen? Ini Cara Lengkapnya

Senin 05-06-2023,14:56 WIB
Reporter : Melina
Editor : Melina

4. Surat keterangan masih bekerja di perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan

5. Buku Tabungan Pribadi

6. NPWP (Bagi peserta yang ingin mengklaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 Juta)

7. Pencairan diajukan secara online melalui link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

BACA JUGA:4 Zodiak Paling Hemat, Memiliki Gaya Hidup Sangat Minimalis, Apakah Kamu Salah Satunya?

BACA JUGA:5 Jurus Ampuh Lawan Jerawat, Nomor 4 Tidak Disadari Banyak Orang

Adapun syarat pencairan JHT sebagian 30% yaitu :

1. E-KTP

2. Kartu Keluarga Asli

3. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

4. Surat keterangan masih bekerja di perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan

BACA JUGA:Tak Perlu Pengalaman! Wilmar Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dicari

BACA JUGA:5 Gunung Paling Populer Bagi Pendaki di Pulau Sumatera, Nomor 3 Dijuluki Atap Sumatera

5. Dokumen perbankan seperti :

 • Untuk pembayaran pinjaman uang muka rumah : surat perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction (fotocopy).

 • Untuk pembayaran angsuran pinjaman rumah : surat perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction (fotocopy).

Kategori :