Mau Ajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen? Ini Cara Lengkapnya

Senin 05-06-2023,14:56 WIB
Reporter : Melina
Editor : Melina

 • Untuk pelunasan sisa pinjaman rumah : surat perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction (fotocopy).

BACA JUGA:Berkurban Itu Ibadah Setiap Tahun, Beda dengan Aqiqah yang Sekali Seumur Hidup

BACA JUGA:Bangka Belitung Daerah Terkenal Akan Wisata, Provinsi yang Dulunya Bagian dari Sumsel

Untuk Pencairan dana JHT secara penuh atau 100%, baru bisa dilakukan pencairannya ketika peserta sudah memenuhi syarat yaitu mencapai usia 56 tahun, adapun caranya sebagai berikut:

1. Cara mencairkan program JHT melalui online

- Buka dan klik link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Isi data diri kalian dengan benar seperti NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan Anda.

- Upload semua dokumen peryaratan yang diminta termasuk foto tampak depan terbaru, jenis file PNG/PDF/JPEG/JPG dengan maksimal ukuran file 6MB.

- Setelah mendapatkan informasi pengajuan data, jangan lupa klik simpan.

- Setelah itu kamu akan mendapatkan jadwal wawancara secara online yang akan dikirim ke e-mail masing-masing.

- Petugas akan menghubungi kamu untuk verifikasi data melalui video call.

- Setelah prosesnya selesai, saldo JHT ini akan dikirim ke rekening yang kamu cantumkan di formulir tadi.

BACA JUGA:Mau Kredit Mobil atau Motor? Buruan, BSI OTO Ada Promo Spesial Sampai 30 Juni 2023

BACA JUGA:Ini Kandungan Nutrisi dalam Sayuran Brokoli

2. Cara mencairkan dana program JHT pergi langsung ke kantor cabang terdekat

- Pastikan Anda membawa syarat dokumen yang asli ketika berada di kantor cabang untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek.

Kategori :

Terpopuler