Seperti dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Atau pelajar tersebut yatim piatu atau dari sekolah panti asuhan atau panti sosial.
BACA JUGA:Waduh! BLT BBM 2023 Belum Cair, ini Penyebabnya
BACA JUGA:Bansos BLT Dana Desa Rp300 Ribu Tahun 2023 Segera Cair! Simak Jadwalnya
Syarat lain ialah pelajar yang terdampak dari bencana alam, kelainan fisik, atau orang tua yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Lalu pelajar dari keluarga terpidana, pelajar di daerah konflik, atau bisa juga pelajar dari lembaga kursus atau lembaga non formal, atau pelajar dari keluarga yang berada di lembaga pemasyarakatan.
Bagi pelajar yang memenuhi persyaratan tersebut dan menerima dana PIP, maka dananya diharapkan Pemerintah Pusat dapat dibelanjakan untuk menunjang keperluan proses pembelajaran.
Seperti peralatan sekolah, transportasi, biaya peraktik, dan lain-lain.
BACA JUGA:23.454 Penduduk Kabupaten Muara Enim Terima BLT Subsidi BBM
BACA JUGA:304.803 Warga Sumsel Bakal Terima BLT BBM
Jumlah yang diterima tiap pelajar tidak sama alias bervariasi.
Adapun rinciannya, tingkat SD sederajat menerima Rp450.000 per tahun per pelajar.
Tingkat SMP sederajat menerima Rp750.000 per tahun per pelajar.
Dan pelajar tingkat SMA sederajat akan menerima sebesar Rp1.000.000 per pelajar per tahun.
BACA JUGA:Soal Penyaluran BLT BBM, Dinas Sosial Sumsel Tunggu Petunjuk Teknis
BACA JUGA:5 Kabupaten dan Kota di Sumsel dengan Biaya Hidup Tinggi, Nomor 2 Kamu Pasti Tahu