
BACA JUGA:BLT PIP Rp1.000.000 Cair, Ini Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya, Yuk Simak
BACA JUGA:Lihat Kategori Bansos PIP 2023 Cair Lagi
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah menyalurkan PIP ke pelajar di seluruh Indonesia, utamanya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Bantuan PIP ini sendiri bantuan dari Pemerintah Pusat untuk pelajar atau mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dengan maksud agar mereka terus melanjutkan pendidikannya.
Bagi mereka yang masuk katagori penerima manfaat, maka akan mendapat kartu PIP.
BACA JUGA:Minggu Ini Cair BLT PIP Rp1.000.000, Mau? Ini Syaratnya
BACA JUGA:Wow! 2 Kategori Bansos PIP ini Cair Lagi, Lihat Kategorinya
Nah, kartu inilah kemudian digunakan untuk mencairkan bantuan baik melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau melalui teller bank.
Ada beberapa persyaratan bagi pelajar di Indonesia untuk mendapat bantuan PIP yang berasal dari 3 kementerian tersebut.
Yaitu, Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial, ialah pelajar atau mahasiswa aktiif pemegang kartu PIP.
Pelajar yang mendapat Bantuan PIP adalah pelajar yang memegang kartu KIP dan terdata di DTKS dan data Dapodik.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2023, BLT BPNT Sembako Rp400 Ribu Cair, Alhamdulillah!
BACA JUGA:Download Aplikasi Cek Bansos, Dapatkan BLT Bansos BBM Rp600 Ribu
Lalu, data tersebut cocok dengan data di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil setempat.
Berikutnya, pelajar atau mahasiswa tersebut berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.