BACA JUGA:Jalan Mulus, HD Sebut Tak Takut Lagi Tagih Pajak
Regulasi itu pun diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.
Benni menjelaskan pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak merupakan kewenangan Kepala Daerah masing-masing.
Berdasarkan data Kemendagri, sejauh ini ada 23 daerah yang menghapus BBNKB II.
Berikut daftar 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB II:
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Dongkrak PAD
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Diperpanjang, Herman Deru: Termasuk Pokok Denda
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Sumsel Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak, Catat Jadwalnya