SUMSEL, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kabar gembira untuk warga Sumsel, Gubernur Sumsel H. Herman Deru kembali memprogramkan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumsel.
Program pemutihan PKB di Provinsi Sumsel ini akan berlangsung mulai tanggal 1 April 2023.
Adapun pemutihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimaksud, diberikan terdiri dari bebas denda dan bunga pajak.
Jadi tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak plus pajak 1 tahun berjalan.
Kemudian pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.
BACA JUGA:Wow! 3 Cara Gampang Cek Biaya Pajak Kendaraan Dijamin Tidak Ribet
Selanjutnya pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Untuk diketahui, registrasi kendaraan dinilai penting untuk menghindari Penghapusan Registrasi bagi kendaraan bermotor.
Identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis STNK (Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut beberapa daerah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
BACA JUGA:Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Siap-siap Disanksi
Disebut, bahwa saat ini sudah ada 23 daerah yang memberlakukan penghapusan BBNKB II.
Kapuspen Kemendagri, Benni Irawan, mengatakan penghapusan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Dikatakannya, BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus.
Adapun regulasi penghapusan BBNKB II tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022 lalu.