Kabar Gembira! Pemprov Sumsel Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak, Catat Jadwalnya
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Pemerintah Provinsi Pemprov Sumatera Selatan Sumsel kembali memberikan keringanan pajak bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak Rencananya program ini akan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2021 mendatang Gubernur Sumsel H Herman Deru mengungkapkan program ini merupakan salah satu upaya untuk memulihkan ekonomi Sumsel Program ini bagian dari upaya membantu masyarakat dan pemulihan ekonomi jadi bagi yang masih menunggak untuk segera membayar ungkap Herman Deru Selasa 28 9 2021 Dikatakannya keringanan pajak yang diberikan berupa pembebasan kendaraan bermotor dan juga penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor ditambah denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor Bahkan untuk tahun ini juga diberikan keringanan pajak progresif katanya Lanjut Deru tahun lalu Pemprov Sumsel juga menerapkan program yang sama Di mana selain menghapus denda pajak kendaraan yang tertunggak dua tahun ke atas Pemprov juga menghapus biaya pokok pajak yang tertunggak Kemudian keringanan yang diberikan tahun lalu yakni menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB untuk kendaraan second atau bekas Nah untuk tahun ini hanya ada dua keringanan yang diberikan Yakni pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor ditambah denda bunga BBNKB terangnya Untuk itu Herman Deru berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya Manfaatkanlah program ini dengan sebaik baiknya jangan di sia siakan karena ini juga untuk kita bersama menopang pertumbuhan ekonomi agar bisa tumbuh pungkasnya uci sumeks co network
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: