BACA JUGA:Wow, 64 Pemuda di Kabupaten Muara Enim Mendapatkan Pelatihan Keterampilan Las dan Menjahit
BACA JUGA:Dukung Ciptakan Lapangan Kerja Baru, Ini yang Dilakukan Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muara Enim
Banyak hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya yakni perbuatan Sambo mencoreng citra dan nama baik Polisi Republik Indonesia (Polri) serta hakim katakan dengan tegas tidak ada hal yang meringankan vonis Sambo.
Selain itu Hakim Ketua menyatakan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua itu tidak wajib dibuktikan, karena bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Jaksa menyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Brigadir J jadi tidak ada yang bisa meringankan atas perbuatan Sambo.
Dan memang sebelumnya Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Keren, Tim Polsek Talang Ubi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Bobol Rumah
BACA JUGA:Berikut Pinjol Terbaik Tahun 2023 Tanpa Jaminan KTP, Simak Informasinya
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " ucap Jaksa.
Jaksa katakan dengan tegas bahwa tidak ada alasan pemaaf maupun pembenaran atas perbuatan Sambo.
Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Jaksa.
BACA JUGA:Tim Pertamina Hulu Rokan dan Kapolres PALI Tinjau TKP Kecelakaan Kerja Untuk Lakukan Investigasi
Karena jaksa menyakini Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)