JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir N Yoshua Hutabarat, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman Mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.
Kemudian Hakim juga mengatakan Ferdy Sambo dihukum pidana mati karena kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," ucap Hakim Ketua.
BACA JUGA:Wow, Kades di Muara Enim Gunakan Gajinya Untuk Bangun Jalan Desa dan Bantu Masyarakat Miskin
BACA JUGA:Pondok Wisata Klawas Rekomendasi Pilihan Keluarga, Lihat Lokasinya
Sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya karena dirusak dan dihilangkan.
Sambo juga bersalah karena melakukan perusakan CCTV yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik.
Sambo dinyatakan bersalah serta melanggar Pasal 340 KUHP Jucto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Wow, 13 Pelaku Usaha Binaan Pama Ikuti Pelatihan Pembukuan Keuangan Sederhana
Hakim mengatakan kecil kemungkinan Brigadir Yosua Hutabarat melakukan pelecehan terhadap Putri Istri Sambo.
Maka hakim menyatakan adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo itu tidak memiliki bukti yang valid.
Hakim menyatakan bahwa unsur kesengajaan, merencanakan serta merampas nyawa Yoshua yang didakwakan kepada Sambo sudah terbukti dengan sah dan menyakinkan.
Sambo dengan sengaja ikut menembak Yoshua dengan menggunakan sarung tangan hitam dan senjata jenis Glock 17 kata Hakim.