Sumsel Zona Merah Kasus BBM Ilegal, Per Hari Pelaku Bisa Produksi 10 Ton, Wow!

Jumat 13-01-2023,10:42 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Kini kesemua barang bukti tersebut sudah dibawa ke Polda Sumsel, dan beberapa barang bukti lain diamankan di Polsek Kertapati. 

Tidak menyerah, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada Minggu 8 Januari 2023 kembali melakukan operasi mengejar pelaku pemilik gudang BBM oplosan tersebut.

Polda Sumsel dibackup anggota gabungan dari Polrestabes Palembang dan BPH Migas.

BACA JUGA:Segera Berlaku Tahun 2023, Begini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Jangan Sampai Salah Lagi!

BACA JUGA:Batasi Penjualan BBM Pertalite, Pemerintah Akan Terapkan MyPertamina

Namun penggerebekan yang dilakukan pada Minggu 8 Januari 2023 dini hari itu belum membuahkan hasil karena pelaku berhasil melarikan diri.

Pelaku baru berhasil ditangkap pada Minggu 8 Januari 2023 sore.

Tersangka pemilik gudang BBM subsidi solar yang dioplos tersebut adalah DAA (30).

Pelaku merupakan warga Kompleks Belleza, Kavling B, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA:Wow! Ternyata Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan Menggiurkan, Lihat Rinciannya

BACA JUGA:Peringatan Dini Cuaca dari BMKG membuat BPBD Kabupaten PALI siaga

Selain DAA, Polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang Sumsel.

Tersangka MK yang mengoplos solar industri dengan BBM hasil sulingan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Saat diinterogasi polisi, pelaku DAA mengaku baru sekitar 3 bulan menjalani bisnis BBM oplosan tersebut.

Disebut pelaku, bahwa mereka mampu memproduksi BBM illegal setiap harinya mencapai 10 ton.

BACA JUGA:5 Jam Geledah Kantor PTBA - PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen

Kategori :