Sumsel Zona Merah Kasus BBM Ilegal, Per Hari Pelaku Bisa Produksi 10 Ton, Wow!

Jumat 13-01-2023,10:42 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Mulai dari sosialisasi, hingga menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan Polri di beberapa Provinsi.

BACA JUGA:Kenapa Kerupuk Lembak ‘Mak Nyus’ dan Terkenal Hingga ke Pulau Jawa? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Ada Informasi Terbaru Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan, Kabar Baik?

Seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah.

Kemudian, tindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM subsidi antara lain di Sumsel 114,8 ton, Jawa Barat 22 ton, Jambi 700 ton, dan Jawa Tengah 40 ton.

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian BBM.

"Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan BBM) di-media-kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti," imbuh Agus.

BACA JUGA:Geledah Kantor PTBA dan PT SBS, Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen

BACA JUGA:Wow! Guru Bersorak Gembira Tunjangan Guru Capai Rp1,5 Juta, Cair Tahun Ini?

Disebut Agus, ada beberapa modus operandi yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM subsidi.

Seperti di SPBU dengan cara helicopter atau membeli berulang, tangki modifikasi.

Kemudian penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait, hingga keterlibatan oknum operator SPBU.

Selain itu, ada juga modus pemalsuan Purchase Order (PO) dan Delivery Order (DO), pencurian di jalan atau kencing di jalan, oplosan dengan BBM subsidi.

BACA JUGA:Skema Fully Funded Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliyar Belum Bisa Diterapkan, Kengapa Yaa?

BACA JUGA:Segera Berlaku Tahun 2023, Begini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Jangan Sampai Salah Lagi!

Hingga modus spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kategori :