SUMSEL, ENIMEKSPRES.CO.ID - Komite BPH Migas menyebut Sumsel dikategorikan Zona Merah penyelewengan BBM (kasus BBM ilegal), bahkan kasus BBM ilegal terbaru yang diungkap polisi di Kertapati, pelakunya per hari mampu memproduksi sebanyak 10 ton BBM ilegal.
Komite Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas, Abdul Halim, mengatakan praktek penimbunan atau pengoplosan BBM subsidi di Sumsel, khususnya di Kota Palembang masih marak.
"Jelas sekali dan ini permainannya sangat marak. Bahkan mohon maaf di pusat kalau dikategorikan Palembang (Sumsel) ini adalah zona merah,” jelas Abdul Halim, saat hadir dalam konferensi pers ungkap kasus penggerebekan gudang pengolahan BBM ilegal di Kertapati, pada Senin 9 Januari 2023 kemarin.
Menurut Abdul Halim, padahal Polda Sumsel dan jajaran sudah berulang kali melakukan operasi BBM Ilegal dengan menangkap para pelakunya.
BACA JUGA:Ini Alasan 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Pesta Sabu yang Ditangkap Polsek Plaju Polda Sumsel, Katanya
BACA JUGA:Misteri Truk Pengangkut BBM Ilegal Terguling Mulai Temui Titik Terang, Kemana Sang Sopir?
Disebut Abdul Halim, banyak ditemukan permainan terkait penyelewengan BBM tersebut.
“Kami dari BPH sangat mensupport full penegakkan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel," kata Abdul Halim.
Lebih lanjut ia mengatakan, maraknya penyelewengan BBM ini diduga dipicu disparitas harga yang tinggi.
Diketahui, untuk harga BBM jenis solar industri resminya dijual seharga Rp18 ribuan per liter.
BACA JUGA:Pesta Sabu, 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Dibekuk Polsek Plaju Polda Sumsel, Pengakuannya Mengejutkan
BACA JUGA:3 Pria Lagi Pesta Sabu Dibekuk Polisi, Ketahuan Bawa BBM Ilegal 2 Ton, Begini Jadinya
Sedangkan untuk BBM solar subsidi dijual hanya seharga Rp6.800 per liter.
Atau ada disparitas harga hingga lebih kurang Rp11 ribu per liternya.
"Aksi penyelewengan ini tidak ada pemasukkan ke kas negara dan ini menjadi tugas kita bersama-sama untuk memberantasnya," imbuh Halim.