BACA JUGA:Optimis Tol Melewati Lubuklinggau, Begini Kata Walikota
“Dalam sehari sanggup produksi atau mengoplos minyak sebanyak 10 ton,” kata tersangka DAA.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, menjelaskan modus yang dijalani pelaku dalam kasus ini ialah dengan mengambil minyak sulingan dari Muba.
Kemudian akan ada kendaraan tangki biru BBM industri yang bakal menurunkan BBM industri.
"Kemudian dari minyak industri itu di-bleaching dengan minyak sulingan ditambah bahan kimia dan cuka parah, hingga menghasilkan sekitar 40 ton BBM ilegal," jelas Barly, saat menggelar konferensi pers di Polda Sumsel, Senin 9 Januari 2023.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Carikan Solusi Terkait Pertambangan Tanpa Izin Batu Bara, Hasilnya?
BACA JUGA:Harga Anjlok, Petani Karet di Sumsel Menjerit, Ini Harapannya kepada Pemerintah
Sementara itu, Kementerian ESDM melalui BPH Migas dan Kepolisian sepanjang tahun 2022 lalu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti sebanyak 1,42 juta liter.
Dari total keseluruhan 1.422.263 liter BBM subsidi itu, paling banyak terjadi di Sumsel dengan barang bukti 114,8 ton.
Di mana, berdasarkan hasil pemberian keterangan ahli oleh Tim BPH Migas, tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang paling dominan adalah BBM subsidi jenis solar.
“Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi, yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar," jelas Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, beberapa waktu lalu, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Aduh, Harga TBS Sawit Sumatera Selatan Turun, Berikut Daftar Harganya
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Kemandirian Ekonomi Masyarakat di Kawasan Agrowisata OKU, Ini yang Dilakukan
Namun disamping itu, juga adanya permintaan pasar untuk solar yang akan digunakan di pelabuhan perikanan, industry, dan pertambangan dalam jumlah yang sangat besar.
“Tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, dan perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM, juga jadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan (BBM),” sambung Erika.
Bahkan untuk memberantas kasus penyelewengan BBM subsidi tersebut, pada tahun 2022 lalu BPH Migas dan Polri melakukan sejumlah upaya.