JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Waduh, pemilik KK dan KTP dengan ciri seperti ini bansosnya bakal dihapus mulai tahun 2023 nanti, kenapa ya.
Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan kebijakan terkait bantuan sosial (Bansos) pada April 2021 tahun lalu.
Semua penerima bansos diharapkan ialah mereka yang Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ada di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dan ini bisa diusulkan online melalui aplikasi usul, sanggah, dan offline melalui kelurahan atau desa setempat.
BACA JUGA:Waduh, PNS Akan Pensiun Dini Secara Massal, Sudah Siap?
BACA JUGA:Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan, Ada Kabar Baik? Yuk Intip
Dengan catatan telah pada di Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) yang ada di daerah mereka tinggal.
Artinya, mereka harus memiliki NIK dan KK dengan ciri-ciri berikut ini jika ingin mendapatkan bansos pada tahun depan, selain sudah terdaftar di DTKS tentunya.
Apa saja ciri-ciri yang mendapatkan bansos di tahun depan, mari simak penjelasan berikut ini:
1. Data Perorangan yang Bersifat Individual dan Tunggal.
BACA JUGA:Waduh! 5 Tahun Beroperasi, Perusahaan Farm Broiler Ini Diduga Tak Kantongi Izin Penggunaan Jalan
BACA JUGA:Mawardi Yahya Ajak Kepala Desa Jadi Pelopor Masifkan GSMP di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Tol Bengkulu Resmi Beroperasi, Cek di Sini Rencana Tarifnya, Mahal?
Maksudnya tunggal di sini adalah data tersebut tidak boleh ganda.