Hal ini berlaku untuk mereka yang baru saja menikah.
BACA JUGA:Sisa 4 Hari Lagi, 3 Jenis BBM Ini Dilarang Beredar, Apa Saja? Simak di Sini
BACA JUGA:Libur Nataru 2023, Penumpang Kereta Api di Stasiun Muara Enim Meningkat, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Tak Diberi ‘Jatah’ Pemuda Ini Sebar Foto Syur Pacarnya, Loh!
Diusahakan setelah menikah untuk segera membuat KK baru ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru, jika kalian diusulkan menjadi penerima bantuan yang bersumber dari DTKS.
4. Memiliki Atribut Data
Pada poin ini masyarakat harus memiliki nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir.
BACA JUGA:Sisa 4 Hari Lagi, 3 Jenis BBM Ini Dilarang Beredar, Apa Saja? Simak di Sini
BACA JUGA:Info Penting, Ketua SMSI dan PWI OKU Selatan Pastikan 5 Korban Penyiraman Air Keras Bukan Wartawan
BACA JUGA:Waduh! Tapal Batas Sumatera Selatan dengan Jambi Bergeser, Warga Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini
Kemudian jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, serta status kawin pada data kependudukannya.
Usahakan untuk segera diupdate jika ditemukan kasus pada kartu keluarga tidak terdapat nama ibu kandung, atau NIK di KTP DAN KK berbeda.
Bagi warga yang memiliki data kependudukan KK dan KTP yang memenuhi kriteria data seperti di atas, bisa mendapatkan atau mengajukan namanya di DTKS.
Sebagai syarat pengajuan bansos.