Aturan Baru Membeli BBM Pertalite dan Solar 2023, Apa Itu? Yuk Disimak

Selasa 27-12-2022,21:32 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Aturan baru membeli BBM Pertalite dan Solar 2023, apa itu? Simak artikel ini sampai tuntas.

Aturan baru BBM yang berlaku pada awal tahun 2023, tepatnya mulai 1 Januari 2023.

Mulai tanggal 1 tersebut Pemerintah telah menerapkan aturan baru terkait BBM.

Di mana, mulai 1 Januari 2023 terdapat 3 jenis BBM dilarang diperjualbelikan di wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Libur Nataru 2023, Penumpang Kereta Api di Stasiun Muara Enim Meningkat, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:BNI Kelola Jasa Penyaluran Tunjangan Bagi Karyawan PT Kimia Farma Apotek

Sementara, informasi terbaru yang dikeluarkan Kementerian ESDM menegaskan aturan baru terkait pembelian Pertalite dan Solar subsidi.

Mengutip radarkaur.co.id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan akan ada pengaturan yang tegas soal BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.

Untuk itu Pemerintah harus mempertimbangkan dengan jelas dan matang terkait kebijakan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi.

"Yang pasti yang dilarang adalah mobil yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat," jelas Menteri Arifin, melansir CNBCIndonesia, Selasa 27 Desember 2022.

BACA JUGA:Tak Diberi ‘Jatah’ Pemuda Ini Sebar Foto Syur Pacarnya, Loh!

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ini 5 Keunikan Prabumulih 'Kota Nanas' di Sumatera Selatan

"Intinya yang dilarang menggunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," lanjutnya.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dari revisi Perpres itu akan dibuat kriteria kendaraan baik mobil atau motor yang dapat menggunakan Pertalite dan Solar subsidi.

Kategori :