Kehebohan muncul ketika spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc.
BACA JUGA:Sisa 4 Hari Lagi, 3 Jenis BBM Ini Dilarang Beredar, Apa Saja? Simak di Sini
BACA JUGA:Buka Manasik Umroh Akbar, Herman Deru Minta Jamaah Doakan Sumatera Selatan Bebas dari Bencana
Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.
Harapannya setelah revisi Perpres 191/2014 tuntas maka pembatasan penggunaan Pertalite menjadi lebih tepat sasaran bisa berjalan pada tahun depan.
Pelarangan isi Pertalite dan Solar subsidi untuk kendaraan tertentu erat kaitannya dengan penggunaan aplikasi MyPertamina.
Ke depan kendaraan yang berhak beli Pertalite wajib terdaftar di website MyPertamina.
BACA JUGA:Info Penting, Ketua SMSI dan PWI OKU Selatan Pastikan 5 Korban Penyiraman Air Keras Bukan Wartawan
BACA JUGA:5 Restoran di Palembang Sumatera Selatan Ini Menyajikan Masakan Sunda, Apa Saja? Yuk Disimak
PT Pertamina Patra Niaga mencatat, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu sudah mencapai 3,2 juta unit kendaraan.
Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.
"BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum," kata Irto.
Sebelumnya, Kementerian ESDM juga sudah mengeluarkan aturan larangan terhadap 3 jenis BBM agar tidak lagi beredar di wilayah Indonesia mulai 1 Januari.
BACA JUGA:Waduh! Tapal Batas Sumatera Selatan dengan Jambi Bergeser, Warga Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Kerukunan Antar Etnis, Modal Utama Menjaga Sumatera Selatan Zero Konflik
Aturan BBM itu terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.