Aturan Baru Membeli BBM Pertalite dan Solar 2023, Apa Itu? Yuk Disimak

Selasa 27-12-2022,21:32 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Jenis BBM yang boleh beredar memiliki ketentuan kadar oktan minimal RON 90 sesuai Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dalam Kepmen dilakukan perubahan jenis BBM penugasan.

Dari awalnya BBM RON 88 (premium) diubah menjadi BBM RON 90 (Pertalite).

BACA JUGA:Team Walet Polres Lahat Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Narkotika, Ini Barang Buktinya

BACA JUGA:Kapolri Rotasi 6 Kapolres di Sumatera Selatan, Siapa Saja? Cek di Sini

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman pada Selasa 25 Oktober 2022 telah mengkonfirmasi info 3 jenis BBM dilarang dijual di Indonesia mulai 1 Januari 2023.

"Mulai 1 Januari 2023 ada 3 jenis BBM dilarang dijual belikan di Indonesia. Sehingga hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar," katanya.

"Sedangkan RON di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman lagi.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

BACA JUGA:Team Walet Polres Lahat Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Narkotika, Ini Barang Buktinya

BACA JUGA:Wow, Danau di Sumatera Selatan Ini Airnya Berwarna Merah, Lokasinya di Sini

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

BACA JUGA:Ketua TP PKK Sumatera Selatan Salurkan Bantuan Sembako untuk 700 KK Nelayan, Dampak Harga BBM Naik

Kategori :