Aturan Baru Membeli BBM Pertalite dan Solar 2023, Apa Itu? Yuk Disimak

Selasa 27-12-2022,21:32 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Ini diharapkan data diri dan kendaraan konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi sudah terdaftar semua.

BACA JUGA:Buka Gebyar Expo UMKM dan Pameran Alutsista Diinisiasi Korem 064/MY, Begini Harapan KSAD Dudung

BACA JUGA:7 Wisata Pagaralam Sumatera Selatan Cocok untuk Liburan Tahun Baru, Salah Satunya Danau Merah

Apabila konsumen sudah melengkapi data diri dan kendaraan, serta mendapatkan QR Code, langkah selanjutnya ialah tinggal melakukan pengisian BBM Subsidi di SPBU.

Lalu, bagaimana cara bertransaksi bagi konsumen yang kendaraannya sudah terdaftar?

Simak selengkapnya cara bertransaksi di SPBU untuk produk Solar subsidi dan Pertalite roda 4 dikutip dari laman MyPertamina:

1. Siapkan QR Code yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id

BACA JUGA:Buka Gebyar Expo UMKM dan Pameran Alutsista Diinisiasi Korem 064/MY, Begini Harapan KSAD Dudung

BACA JUGA:Kapan Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan? Begini Penjelasan Hutama Karya

2. Tunjukkan QR Code tersebut kepada operator SPBU (Bisa melalui HP atau yang sudah dicetak)

3. Isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan kendaraan yang berlaku

4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai (kartu kredit/debit)

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara bertransaksi di SPBU untuk produk Solar subsidi dan Pertalite Roda 4, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center. (*)

Artikel ini telah tayang di jambi-independent.co.id dengan judul "Simak Aturan Baru Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Solar, Ini Kendaraan yang Dilarang"

Kategori :