Berlaku Mulai 2023, Begini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Jangan Salah Lagi!

Minggu 25-12-2022,17:40 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Ada tata cara yang harus diikuti, sesuai dengan hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) itu nanti.

Pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar harus melalui aplikasi MyPertamina.

Hanya pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang sudah terdaftar di MyPertamina saja yang memdapat beli Pertalite dan Solar.

BACA JUGA:CNG Digadang Akan jadi Bahan Bakar Pengganti BBM, Pemerintah Diminta Cermat, Kenapa?

BACA JUGA:Nasib BBM Pertalite Diujung Tanduk, Bakal Digantikan CNG, Harga Lebih Murah dan Irit 55 Persen

BACA JUGA:Waduh! Pemilik KK dan KTP Berciri Seperti Ini Bansosnya Bakal Dihapus Mulai 2023, Kenapa?

Namun begitu, untuk terdaftar dalam aplikasi MyPertamina harus memenuhi kriteria tertentu.

Patokannya ada kapasitas mesin kendaraan atau cubicle centimeter (CC). 

Akan tetapi keputusan tersebut belumlah final.

Saat ini revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 masih dalam pembahasan Pemerintah.

BACA JUGA:Lebih Irit 55 Persen, BBM Pertalite Akan Diganti CNG, Full Tank CNG Bisa untuk 100 Km

BACA JUGA:Pertamina Siapkan BBM Pengganti Bensin, Harganya Rp3 Ribuan Per Liter

Kendati demikian, Pemerintah konsen pada patokan kriteria kapasitas mesin kendaraan. 

Harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan menggunakan pertalite dan solar subsidi.

Terpenting, keputusan ini jangan sampai menimbulkan dampak sosial lain.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menegaskan mobil dan motor mahal dilarang menggunakan solar dan pertalite bersubsidi.

Kategori :