BACA JUGA:Tipidter Polda Sumatera Selatan Sidak 10 Gudang BBM Ilegal, Hasilnya
BACA JUGA:Lagi, Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal,” kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif kepada CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM sebagaimana dilansir enimekspres.co.id, Minggu 25 Desember 2022.
“Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan pertalite dan solar adalah milik orang yang mampu," sambungnya.
Keputusan ini belumlah final.
Namun, sudah menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Oknum ASN Pemkab OKU Jalani Bisnis BBM Subsidi Ilegal, Disita 2 Ton Solar
Kuat dugaan, aturan itu menyasar kendaraan berkapasitas mesin 1.400 cc ke atas dan motor 250 cc ke atas.
Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.
Arifin Tasrif menegaskan, aturan baru dibuat supaya ada pengaturan penggunaan BBM subsidi berupa Pertalite dan Solar subsidi agar tepat sasaran.
Dilansir enimekspres.co.id dari CNBCIndonesia, Minggu 25 Desember 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan ke depan harus ada pengaturan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.
BACA JUGA:Hati-hati! Ini Dampak Buruk Kendaraan yang Menggunakan BBM Oplosan, Nomor 5 Paling Ditakuti
BACA JUGA:Resmi Naik, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Sumsel Per 5 Desember 2022
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga mencatat, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu sudah mencapai 3,2 juta unit kendaraan.
Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.