Tanpa dijanjikan berapa besaran upah apabila barang tersebut berhasil diantar.
Untuk diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sempat beberapa kali ditunda.
Alasan penundaan tersebut berdasarkan informasi internal Kejati Sumsel, karena menunggu rencana penuntutan turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Diketahui, tiga terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel pada Januari 2022 lalu.
BACA JUGA: Sindikat Pengedar Sabu 1,2 Kg Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
Ketiganya membawa sabu dalam jumlah besar dengan kendaraan minibus menggunakan jalur tol Palembang-Lampung.
Saat dilakukan penggeledahan, selain mengamankan para terdakwa ditemukan barang bukti 15 bungkus atau 15 kg sabu bertuliskan Guanyingwan yang disimpan didalam tas hitam merek Adidas. (*)