Sinergi Pusat dan Daerah, Pemerintah Resmikan Langkah Hukum Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Sinergi Pusat dan Daerah, Pemerintah Resmikan Langkah Hukum Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah penghasil minyak, termasuk Sumatera Selatan (Sumsel), menyepakati langkah konkrit penanganan sumur minyak rakyat. Foto : Istimewa--

Dengan demikian, praktik pengelolaan liar dan potensi kerugian negara dapat ditekan.

Sumsel sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia menyambut positif kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Wapres Gibran Dorong Santri Ikut Kembangkan Teknologi Pertanian di Banyuasin

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dampingi Wapres Gibran Tinjau Progres Tol Palembang-Betung

Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah siap membantu proses inventarisasi, legalisasi, dan pemberdayaan masyarakat pengelola sumur minyak.

“Sumsel punya banyak sumur minyak tua. Jika dikelola dengan legal dan profesional, ini akan menjadi sumber ekonomi baru sekaligus memperkuat pendapatan daerah,” ungkap Cik Ujang.

Rapat juga menegaskan peran penting BUMD, koperasi, dan UMKM sebagai entitas pengelola yang mendapatkan rekomendasi langsung dari kepala daerah.

Pemerintah Pusat menilai skema ini akan memperkuat peran daerah dalam menjaga stabilitas energi nasional.

BACA JUGA:Prioritaskan Keselamatan Warga, Gubernur Herman Deru Minta Jalan Palembang-Betung Segera Diperbaiki

BACA JUGA:KPK dan Pemprov Sumsel Sepakat Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

Selain itu, Pertamina dan KKKS diwajibkan membeli hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80 persen dari ICP.

Kebijakan harga ini menjadi bentuk dukungan konkret terhadap masyarakat lokal agar kegiatan mereka tetap menguntungkan.

Langkah strategis tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kedaulatan energi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: