Warga Minta Penyelesaian Tanam Tumbuh dan Pembersihan Lahan Segera Direalisasikan PT TBBE

Warga Minta Penyelesaian Tanam Tumbuh dan Pembersihan Lahan Segera Direalisasikan PT TBBE

Lumpur limbah disposal PT TBBE menggenangi kebun kelapa sawit milik warga. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten I, H. Emran Tanrani tersebut, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Gunung Megang, Kepala Desa Gunung Megang Dalam, dan manajemen PT TBBE.

Agenda rapat tersebut sehubungan dengan adanya surat dari PT Truba Bara Banyu Enim nomor; 06.80/SPM/TBBE- Bupati Muara Enim/IV/2025.

BACA JUGA:Pencemaran Disposal oleh PT TBBE Dilaporkan Ke Pemerintah Pusat, Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Minta Pihak Kecamatan Fasilitasi Persoalan Warga dengan PT TBBE Terkait Limbah Disposal

Pada Juni 2024 lalu, Abdul Manan melalui kuasa pengurusan tanah, Makmur  Maryanto telah melaporkan kejadian adanya dugaan limbah PT TBBE yang merusak kebun miliknya ke Pemkab Muara Enim, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim.

Limbah tersebut mengakibatkan ratusan batang pohon sawit milik warga di ataran Sungai Benaki Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim tertimbun disposal dan mengganggu produktivitas tanaman sawit miliknya.

Kebun sawit milik Abdul Manan ini diperkirakan seluas kurang lebih 5 hektare.

Sementara 2 hektare lahan kebun diduga terendam limbah disposal yang telah mengering dan menyebabkan sekitar 225 batang sawit terdampak.

BACA JUGA:Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim Minta PT RMKO dan PT TBBE Normalisasi Anak Sungai Benaki

BACA JUGA:Warga Minta Penyelesaian dengan PT RMK Disaksikan DPRD Muara Enim

Ketebalan lumpur yang mengering diprediksi paling dalam 15 centimeter, beserta bongkahan batu bara yang ikut terbawa ke areal perkebunan, sehingga mempengaruhi pertumbuhan dan produktivitas pohon sawit yang ada.

Kepala Bagian (Kabag) Tapem Setda Pemkab Muara Enim, Asarli Manudin mengatakan, kesimpulan dari rapat tersebut telah ditetapkan bahwa umur kelapa sawit yang ditanam itu secara teknis menurut Dinas Perkebunan berumur 9 tahun.

Kemudian yang kedua, ada kewajiban bagi Perusahaan untuk memperbaiki tanggul yang jebol dan nomarlisasi penggunaan anak sungai yang dangkal akibat lumpur limbah disposal.

"Setelah dihitung jumlah kelapa sawit terdampak, ditentukan juga umurnya. Maka pembayaran ganti rugi ditentukan sesuai dengan Pergub Nomor 40 Tahun 2017," ujarnya.

BACA JUGA:Persoalan Warga Gunung Megang dengan PT RMK Belum Temui Kesepakatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: