Warga Minta Penyelesaian Tanam Tumbuh dan Pembersihan Lahan Segera Direalisasikan PT TBBE

Warga Minta Penyelesaian Tanam Tumbuh dan Pembersihan Lahan Segera Direalisasikan PT TBBE

Lumpur limbah disposal PT TBBE menggenangi kebun kelapa sawit milik warga. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemilik lahan kebun sawit Abdul Manan melalui kuasa pengurusan tanah Makmur Maryanto, mengapresiasi langkah Pemkab Muara Enim dalam upaya penyelesaian terkait limbah disposal oleh PT Truba Bara Banyu Enim (PT TBBE).

Limbah itu mencemari kebun sawit milik warga di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

"Tentunya kita berterima kasih kepada Pemerintah yang telah memfasilitasi untuk penyelesaian permasalahan yang telah disampaikan," ujar Makmur, Minggu 27 Juli 2025.

"Untuk itu, kita minta pihak Perusahaan segera melakukan penyelesaiannya segera terealisasi, baik itu ganti rugi tanam tumbuh, pemulihan lahan yang tercemar lumpur limbah disposal, dan normalisasi fungsi kebun dan aliran anak sungai," lanjut dia.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Perintahkan PT TBBE Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan Pulihkan Lahan Warga

BACA JUGA:Masyarakat Gunung Megang Dalam Tolak Rencana Penambangan Oleh PT TBBE

Apalagi permasalahan tersebut sudah berlangsung satu tahun lebih dan tidak ada titik temu untuk penyelesaiannya. 

Pemkab Muara Enim sendiri telah memberikan sanksi kepada PT TBBE dan menetapkan Perusahaan itu untuk ganti rugi tanam tumbuh pemulihan lahan yang tercemar lumpur limbah disposal dan normalisasi fungsi kebun dan aliran anak sungai.

Hanya saja dirinya belum mendapat informasi lebih lanjut, baik secara tertulis maupun secara lisan.

"Sampai sekarang belum ada pemberitahuan untuk pembersihan kebun dan ganti rugi tanam tumbuh pohon sawit yang terdampak limbah lumpur disposal PT TBBE," katanya.

BACA JUGA:Warga Desa Gunung Megang Dalam Keluhkan Debu Tambang Batu Bara PT TBBE dan PT RMKO

BACA JUGA:Pencemaran Disposal PT TBBE, Pemkab Muara Enim Minta Inspektur Tambang Turun Tangan

Diberitakan sebelumnya, terbukti mencemari kebun sawit warga, PT TBBE disanksi ganti rugi tanam tumbuh dan pemulihan lahan.

Hal tersebut terungkap pada rapat terkait pembahasan usia tanaman untuk kompensasi di ruang rapat Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Muara Enim, pada Senin 21 Juli 2025 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: