MK Nyatakan Permohonan Pemohon HNU-Lia Tidak Dapat Diterima, Edison-Sumarni Akan Dilantik 20 Februari

Hoirozi, S.H., M.H. Foto : DOK PRIBADI--
"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperjelas dan memberikan kepastian hukum terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2024," ucap Hoirozi didampingi Mujaddid Islam, S.H., M.H CLA, Tri Suhendro, S.H., M.H, dan M Jayanto, S.H., M.H.
Putusan ini, menurut Hoirozi, menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Muara Enim yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah 2024 dengan tertib, lancar, dan aman.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Siap Laksanakan Pleno Penghitungan Suara Tingkat PPK
Lanjutnya, bahwa putusan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.
"Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi ini, sebagai sebuah keputusan final dari proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Muara Enim yang sama-sama kita cintai ini," imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Muara Enim, Rohani, S.H mengatakan bahwa proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Muara Enim berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman.
Sehingga pihaknya berkeyakinan Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang terbaik untuk Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Berlangsung Damai, Apresiasi Mengalir untuk Sinergi TNI-Polri
BACA JUGA:Paslon Edison-Sumarni Yakin Raih Suara Terbanyak di Pilkada Muara Enim
"Alhamdulillah, Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Selanjutnya kita menunggu salinan putusan dan melaksanakan tahapan pleno untuk persiapan pelantikan paslon Edison-Sumarni yang berlangsung serentak 20 Februari mendatang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: