LPSK Berikan Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kekerasan Seksual dengan Terdakwa IWAS

LPSK Berikan Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kekerasan Seksual dengan Terdakwa IWAS

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati. Foto : Istimewa--

BACA JUGA:Kolaborasi dan Proaktif LPSK dalam Penanganan Perkara TPPO di NTT

Restitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Sri Nurherwati menekankan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh pelaku, yakni kebenaran, keadilan dengan pelaku mendapatkan sanksi, dan pemulihan korban mendapat hak hidupnya kembali atas hak dan sosialnya.

Selain pendampingan hukum, korban kekerasan seksual juga berhak atas bantuan medis, psikologis, psikososial, dan restitusi sebagai ganti kerugian dari pelaku.

LPSK terus mendorong agar hak-hak korban dalam memperoleh restitusi dapat terpenuhi.

BACA JUGA:Masyarakat Bisa Mengajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa

BACA JUGA:LPSK Berikan Perlindungan Pada 11 Pemohon Kasus Daycare Depok

Sri Nurherwati berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan pendamping korban semakin kuat, sehingga hak-hak korban kekerasan seksual dapat terpenuhi secara optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: