Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan dan Rilis Capaian Penindakan Kepabeanan dan Cukai selama Tahun 2024, pada Kamis, 12 Desember 2024. Foto : Istimewa--

Selain itu, perkiraan nilai penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan NPP kurang lebih sebesar Rp2.494.530.243.750 dan jumlah korban jiwa yang diselamatkan adalah sebanyak 2.795.775 jiwa. 

Pada tahun ini, Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal sebanyak 21.874.408 batang rokok ilegal dan 54 liter minuman beralkohol.

BACA JUGA:Bea Cukai Gelar Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika

BACA JUGA:Hari HAM Sedunia, LPSK: Perlu Kebijakan Komprehensif Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu

Sebanyak 31 unit Sepeda Motor Bekas, 92 koli Sparepart Motor, 47 ekor Hewan, 163 pcs Alas Kaki, 7 pcs Barang Elektronik, 187 pcs Kosmetika, 538 pcs Obat dan Suplemen, dan 4 koli Pakaian Bekas/Ballpress berhasil diamankan dalam upaya penggagalan penyelundupan barang impor ilegal.

Bahkan, operasi gabungan Bea Cukai Aceh dengan APH lain berhasil melakukan penindakan terhadap total 548.782 gram Methamphetamine, 15.000 butir Ekstasi, dan1.118.060 gram Ganja Kering.

“Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, antara lain Polri, TNI, BNN, Kejaksaan Negeri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan APH lainnya," papar Leni.

Bentuk dari sinergi antara Bea Cukai Aceh dengan APH terkait selama kurun waktu 2024 menghasilkan beberapa penindakan berskala besar diantaranya terkait peredaran rokok ilegal melalui jalur laut yang diangkut menggunakan kapal KM. Indah Dua dan KM. Tinka Azara dengan modus tidak mencantumkan barang dalam manifest cargo pada bulan Mei lalu, dengan total barang hasil penindakan sebanyak 15.920.000 batang.

BACA JUGA:Bea Cukai Dukung UMKM Naik Kelas

BACA JUGA:Sebut Transmigran Sebagai Patriot, AHY Ajak Putra-Putri Bangsa untuk Berperan Serta

Selain melalui jalur laut, Bea Cukai Aceh juga melakukan penindakan atas peredaran Rokok Ilegal sebanyak 1.740.000 batang di Wilayah Aceh Tamiang dengan modus tanpa dilekati pita cukai.

Capaian terhadap penggagalan penyelundupan barang impor berhasil dilakukan terhadap 1 unit Kapal High Speed Craft (HSC) Tanpa Nama yang mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, 61 koli onderdil motor bekas dengan modus tidak mencantumkan barang dalam manifest cargo.

Atas modus yang sama, Bea Cukai Aceh melakukan penindakan barang impor ilegal berupa 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli tanaman hias.

Dalam menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024.

BACA JUGA:6 Kg Sabu Tujuan Palembang dan Lombok Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: