Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan dan Rilis Capaian Penindakan Kepabeanan dan Cukai selama Tahun 2024, pada Kamis, 12 Desember 2024. Foto : Istimewa--

BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur untuk Menekan Biaya Logistik

Sinergi Bea Cukai Aceh dengan Polri dan BNN berhasil melakukan penindakan terhadap NPP dengan jumlah masing-masing sebanyak 180 kg Methamphetamine di Perairan Ujung Peureulak, 50 kg Methamphetamine di Perairan Kuala Idi, 31 kg Methamphetamine di Peureulak Timur, 20 kg Methamphetamine di Perairan Aceh Tamiang, 19 kg Methamphetamine di Perairan Idi Rayeuk, 105 kg Ganja di Bireuen.

Selain di wilayah tersebut, dilakukan penindakan terhadap penumpang di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda yang membawa 1 kg Methamphetamine yang merupakan hasil sinergi dengan Polri dan AVSEC.

“Dengan capaian penindakan yang signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal," pungkas Leni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: