Bea Cukai Fasilitasi Kegiatan Ekonomi di Aceh
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) pada 2024 telah memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi di bl--
BANDA ACEH, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) pada 2024 telah memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai, berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi di blok Andaman.
Sebanyak 14 permohonan diajukan oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan total nilai pabean yang dimohonkan sebesar USD 5.766.290,92.
“Bea Cukai Aceh pada tahun 2024 telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha di blok Andaman, di antaranya PT Pertamina EP, Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd, dan Medco E&P Malaka berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor," jelas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.
"Pembebasan ini diberikan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama," lanjutnya.
BACA JUGA:Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal
BACA JUGA:Peringati Hakordia 2024, Bea Cukai Berikan Kuliah Umum Kelas Integritas di Pesantren
Pemberian fasilitas ini merupakan bentuk investasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia, dengan harapan akan memperoleh return on investment (RoI) atau keuntungan, berupa peningkatan jumlah investor di bidang industri hulu minyak dan gas bumi.
Bertambahnya jumlah investor dapat menunjang ketahanan energi nasional, meningkatnya ekspor minyak dan gas bumi, menunjang devisa nasional, serta meningkatnya penerimaan negara.
Pada bidang usaha logistik dan manufaktur, Bea Cukai telah banyak memberikan fasilitas insentif fiskal langsung kepada perusahaan di Aceh.
Perusahaan logistik yang telah menerima fasilitas ini di antaranya PT. Trans Continent, PT. Perta Arun Gas, PT. Aceh Makmur Bersama dan PT. Agro Murni.
BACA JUGA:Dorong UMKM Ekspor, Ini yang Dilakukan Bea Cukai
BACA JUGA:Bea Cukai Gelar Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika
Kemudian Perusahaan manufaktur yang telah menerima fasilitas di antaranya PT. Great Giant Pineapple menerima fasilitas Kawasan Berikat, dan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai pelaku usaha pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
“Bentuk komitmen Bea Cukai untuk mendukung pertumbuhan industri di dalam negeri, di antaranya adalah dengan memberikan fasilitas Pusat Logistik Berikat, Kawasan Berikat dan KEK. Dengan adanya fasilitas ini, pengusaha mendapatkan kemudahan dalam berusaha dimana cashflow-nya terjaga karena bea masuk masih ditangguhkan” papar Leni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: