Ayo Daftar! KPU Kabupaten Muara Enim Buka Rekrutmen 6.678 Anggota KPPS, Ini Syaratnya

Ayo Daftar! KPU Kabupaten Muara Enim Buka Rekrutmen 6.678 Anggota KPPS, Ini Syaratnya

Ketua KPU Muara Enim, Rohani. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - KPU Kabupaten Muara Enim membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024.

Rekrutmen ini membutuhkan sebanyak 6.678 anggota KPPS se-Kabupaten Muara Enim.

Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Rohani menyampaikan, pendaftaran KPPS dibuka oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor Desa/Kelurahan masing-masing pendaftar.

Di mana, untuk kebutuhan anggota KPPS ini di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 7 orang, yang terdiri dari 6 orang anggota dan 1 ketua.

BACA JUGA:KPU Tetapkan 460.845 Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Muara Enim

BACA JUGA:Lakukan Pengawasan, Kejari Muara Enim Siap Dampingi KPU

Sementara jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Muara Enim pada Pilkada Serentak 2024 ini sebanyak 954 TPS.

"Kami KPU Kabupaten Muara Enim membuka rekrutmen Petugas KPPS yang dimulai dari tanggal 21 sampai 28 September 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024," ungkapnya, Minggu 22 September 2024.

Mengenai tugas KPPS sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, akan bertugas selama 1 bulan, sejak 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

BACA JUGA:KPU Muara Enim Persiapkan Gudang Logistik Pilkada 2024

BACA JUGA:Satgas Gakkum Kunjungi Kantor Bawaslu dan KPU Muara Enim

Lalu, punya integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

Kemudian tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS-nya masing-masing, dan seterusnya sebagaimana syarat di PKPU Nomor 8 tahun 2022 yang diinformasikan di masing-masing PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: