Wujudkan Kemudahan Investasi di Muara Enim, Dinas PUPR Gelar Pelatihan Bagi ASN

Wujudkan Kemudahan Investasi di Muara Enim, Dinas PUPR Gelar Pelatihan Bagi ASN

Pelatihan Sistem Informasi Geografis Tata Ruang Tingkat Lanjut bagi ASN Lingkup Pemkab Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemkab Muara Enim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim menggelar pelatihan bagi ASN sebagai upaya mewujudkan kemudahan investasi di Muara Enim.

Pelatihan Sistem Informasi Geografis Tata Ruang Tingkat Lanjut Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini,  berlangsung di The Melio Hotel Muara Enim.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemkab Muara Enim, H. Hermin Eko Purwanto.

Turut hadir perwakilan Forkopimda, pejabat OPD Pemkab Muara Enim dan 100 peserta dari OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Manfaat Investasi untuk Masa Depan dan Cara Memulainya

Narasumbernya antara lain, Stevanus Nalendra Jati yang merupakan Dosen Prodi Teknik Geologi Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya (UNSRI).

Kemudian, Muhammad Rendana, Dosen Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya, Febrinasti Alia juga Dosen Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya

Serta Yogie Zulkurnia Rochmana, Dosen Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya.

Menurut Eko, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

BACA JUGA:Dongkrak Investasi Sumsel, Ini yang Dilakukan Pj Gubernur

Maka menjadikan kegiatan Penataan Ruang yang meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang merupakan kegiatan yang memegang peranan penting dalam pembangunan saat ini.

Adapun peranan penting tersebut, adalah menjadikan penataan ruang sebagai  instrumen dalam mewujudkan kemudahan investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia.

Di mana salah satu upaya pelaksanaannya adalah mengamanahkan kepada seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia diwajibkan untuk segera menyusun dan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan digunakan sebagai dasar dalam proses penerbitan perizinan yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Dengan telah ditetapkan beberapa Peraturan Bupati mengenai Rencana Detail Tata Ruang di beberapa wilayah perkotaan yang memiliki potensi investasi tinggi, antara lain RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Enim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: