Lagi, 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Tujuan Pulau Jawa Gagal Diselendupkan
Sebanyak 60 ton batu bara ilegal asal Muara Enim tujuan Pulau Jawa digagalkan polisi penyelundupannya. Foto: ist--
ENIMEKSPRES.CO.ID – Untuk kedua kalinya di bulan Maret ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel menggalkan penyelundupan batu bara ilegal asal Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Sebanyak 60 ton batu bara ilegal yang rencananya akan diselundupkan ke pulau jawa itu digagalkan polisi pada Rabu, 20 Maret 2024 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, 60 ton batu bara ilegal itu ditangkap dari 3 truk fuso saat melintas di Jalinsum Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Batu bara yang dibawa, katanya merupakan batu bara asal pertambangan tanpa izin alias tambang rakyat di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
BACA JUGA:Angkut Batu Bara Ilegal dari Muara Enim Tujuan Jakarta 3 Pelaku Ditangkap di OKU, Muatannya Segini?
Bersama barang bukti berupa batu bara masih dalam truk fuso, turut diamakna 3 orang sopir inisial CH, A dan I, termasuk 2 orang kernet inisial APP dan RP.
"Saat dihentikan ketiga sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, sehingga kita amankan beserta barang bukti tiga buah truk bermuatan batu bara," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK melalui Kasubdit 4 Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo, sebagaimana dilansir dari sumeks.co (enimekspres.co.id group), Kamis 21 Maret 2024.
Dikatakan, semua barang bukti itu dititip sementara di gudang PT Semen Baturaja.
Sebelumnya, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 6 sopir truk yang menyelundupkan 142 ton batu bara ilegal selama dua pekan di bulan Maret 2024.
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Timbulkan Debu, Pemda Muara Enim Tegur Perusahaan
Batu bara ilegal itu diselundupkan 6 sopir yang telah diupah ke Banten dan Jakarta berasal dari tambang rakyat yang berada di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Sebelum dikirim ke pulau Jawa, batu bara ilegal itu dikumpulkan ke tempat penampungannya lalu baru diambil dengan cara dipindahkan lagi ke truk yang dibawa oleh 6 sopir.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH mengatakan para pelaku yakni 6 sopir truk tersebut dijerat pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang minerba.
"Ancaman ancamannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” terang AKBP Bagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: