Pelaku Pencurian Diamankan Kedapatan Bawa Sajam

Pelaku Pencurian Diamankan Kedapatan Bawa Sajam

Inilah pelaku pencurian yang diamankan polisi kedapatan bawa sajam. Foto: ozzi--

Barang bukti yang berhasil diamankan, kata dia, meliputi lima tempat makan Vicenzza dan sebilah parang warna hitam tanpa gagang dengan panjang lebih kurang 30 cm. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,"jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: