2 Spesialis Pencuri Modul Sinyal Operator Seluler Ditangkap Polisi
Spesialis pencuri modul sinyal Telkomsel saat ditangkap polisi. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dua spesialis pencuri modul sinyal operator seluler, yakni Dodon Navalio (24) dan Alansyah (25) ditangkap anggota Polsek Rambang Lubai.
Kedua pelaku merupakan warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Sumsel.
Pencurian ini terjadi di wilayah hukum Polsek Rambang, dan pelaku ditangkap pada Sabtu 27 Mei 2023.
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku tersebut terjadi pada 22 Februari 2023 sekitar pukul 16.40 WIB, bertempat di tower Telkomsel, Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
BACA JUGA:Curi Sepeda Motor CBR, Pria Ini Berurusan dengan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
BACA JUGA:Isi Warung Digasak Maling, Tuh Lihat Tampang Pelakunya
Pihak perusahaan yakni PT Telkomsel, mengetahui jika alarm di BTS (Base Transceiver Station) menyala yang menandakan bahwa BTS Telkomsel yang berada di Desa Jiwa Baru modulnya terlepas sehingga menyebabkan sinyal hilang.
Kemudian pihak PT Telkomsel menghubungi penjaga tower yang bernama Bahyudi Arhab untuk mengecek BTS Telkomsel.
Setelah sampainya di TKP (tempat kejadian perkara) pelapor Bahyudi mendapati 4 buah modul sinyal milik PT Telkomsel sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.
BACA JUGA:Tak Kapok-kapok! Polisi Kembali Tangkap Sopir Truk Pengangkut Batu Bara Ilegal
BACA JUGA:Polisi Bekuk Perampok Karyawan PT PNM, Tuh Perhatikan Tampang Pelakunya
Usai mendapat laporan, Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi dan anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas para pelaku.
Ketika sedang melakukan pencarian tiba-tiba mereka mendapat informasi jika salah satu pelaku pencurian modul sinyal Telkomsel sudah tertangkap dan diamankan oleh Polsek Rambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: