Jangan Hanya Lewat! ini Kepanjangan dan Arti Nama Jalan Tol di Indonesia, Yakin Sudah Tau?
Jalan tol di Indonesia memiliki arti dan kepanjangannya masing-masing. Foto: dok/economy.okezone.com--
BACA JUGA:Kesal Botol Minum Berkerak, Ini Cara Cuci Botol Minum Hingga Bersih
TOL merupakan singkatan dari Tax on Location.
Sesuai dengan kepanjangan namanya, setiap pengendara yang melalaui jalur tol diwajibkan membayar tarif khusus.
Besaran tarif tol ini telah ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU).
Hal ini diungkapkan oleh Komisi V DPR-RI bahwa keputusan penyesuaian tarif tol menjadi wewenang dari Kementerian PU.
Seperti yang tercantum dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan serta PP No.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Selain itu, tarif tol ini juga berbeda-beda disesuaikan dengan jarak jalanan yang dilalui.
Balik lagi ke pembahasan awal, arti dan kepanjangan nama jalan tol di Indonesia.
Ya, banyak nama tol di daerah tertentu terdengar unik seperti Tol Jagorawi.
BACA JUGA:5 Kecamatan Ini Jadi Perhatian Serius KPU Muara Enim, Ini Sebabnya
Kenapa dinamakan tol Jagorawi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: