Begini Cara Cek NIK Kamu Terdaftar Parpol Pemilu 2024 Atau Tidak, Segera Lapor Jika Dicatut!

Begini Cara Cek NIK Kamu Terdaftar Parpol Pemilu 2024 Atau Tidak, Segera Lapor Jika Dicatut!

Cara Cek NIK Kamu Terdaftar Parpol Pemilu 2024 Atau Tidak. FOTO : SIGIT/ENIMEKSRPRES.CO.ID--

ENIMEKSPRES.CO.ID – Berikut informasi cara melacak apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu didaftarkan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024. 

Jika kamu belum tahu, kamu bisa segera mengeceknya agar tidak disalahgunakan.

Dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan situs untuk mengecek NIK KTP yang terdaftar sebagai anggota Parpol di Pemilu 2024. 

Sehingga kamu bisa melakukan pengecekan itu lewat HP dengan melalui situs resmi Info KPU. 

BACA JUGA:Pemilu Bawa Berkah untuk Sebagian Masyarakat Muara Enim

BACA JUGA:Caleg PPP Siap Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Target Raih 7 Kursi DPRD Muara Enim

Dimana tujuan pengecekan NIK KTP adalah untuk memeriksa apakah status data NIK KTP seseorang telah dicatut oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau tidak. 

Lantas, bagaimana caranya? Simak penjelasannya berikut ini!

KPU telah menerbitkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dimana melalui aplikasi tersebut warga negara Indonesia dapat dengan memudahkan proses pemasukan data partai politik (parpol) peserta Pemilu. 

Disamping itu pula dengan aplikasi sipol juga bisa untuk mengecek apakah nama warga sipil terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak. 

BACA JUGA:Polres Muara Enim Gencar Sosialisasikan Pemilu Damai

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Ingatkan ASN Harus Netral pada Pemilu 2024

Berikut ini informasi apa itu Sipol, dan manfaatnya.

Apa itu Sipol?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: