Muara Enim Sukseskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Efri Yunada, S.H.,M.H Kepala Seksi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. FOTO : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kantor UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Wilayah Muara Enim 1 melaksanakan program pemutihan pajak bagi kendaraan bermotor hingga Desember 2023.
Kepala Seksi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Efri Yunada, S.H.,M.H menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sejak Agustus 2023 hingga berakhir pada 31 Desember 2023.
"Kami mengajak masyarakat Kabupaten Muara Enim bisa memanfaatkan pemutihan pajak bermotor ini. Silahkan bagi masyarakat untuk datang ke kantor Pelayanan Samsat Muara Enim, sebelum tutup buku pada 30 Desember 2023 nanti," terang Efri dijumpai Kamis 09 November 2023.
Efri menjelaskan, yang di maksud pemutihan pajak ini adalah menghilangkan denda.
BACA JUGA:3 Cara Mudah Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Kata dia, misal pajak kendaraan mati satu tahun lebih, maka yang dihapuskan ialah dendanya.
Wajib pajak hanya bayar satu tahun dan satu tahun pokok pajak berjalan.
"Yang dihapus itu denda, dan bunganya. Setiap tahun ada program pemutihan pajak ini agar bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," terang Efri lagi.
Ditambahkan Efri lagi, berbagai upaya dilakukan Kantor Samsat Muara Enim untuk mensukseskan program pemutihan pajak bermotor.
Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, hingga bekerjasama dengan Kepolisian Polres Muara Enim dalam penertiban wajib pajak di jalan, melalui operasi atau razia kendaraan yang dilaksanakan sampai sekarang ini.
"Upaya itu sangat efektif, sehingga penerimaan pajak pun meningkat di bulan ini," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: