Berikut Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Diberlakukan Terhitung 1 April sampai 23 Desember 2023

Berikut Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang Diberlakukan Terhitung 1 April sampai 23 Desember 2023

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. Foto : GRIDOTO/NET--

SUMSEL, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemprov Sumsel melaksanakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan sejak 1 April sampai 23 Desember 2023 mendatang.

Menurut Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Sumsel.

"Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelas Mawardi Yahya, pada Kamis 30 Maret 2023, saat launching pemutihan PKB dan aplikasi e-Dempo.

Adapun tujuan dari dilaksanakannya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, untuk mendorong masyarakat agar membayarkan pajaknya.

BACA JUGA:3 Berita Terpopuler: Tambang Batu Bara Ilegal, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Beasiswa Indonesia Bangkit

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Samsat Muara Enim Over Target

"Kita  mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," harap Mawardi Yahya.

Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan ini terdiri atas bebas denda dan bunga pajak.

Kemudian tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.

Selain itu, pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Berlaku Mulai Hari Ini, Yuk Manfaatkan

BACA JUGA:Sah, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai Berlaku Besok, 1 April 2023

Selanjutnya, pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Sedangkan penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: