SIGUNTANG, Cara Pemprov Sumsel Perkuat Digitalisasi dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

SIGUNTANG, Cara Pemprov Sumsel Perkuat Digitalisasi dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Gubernur Sumsel Herman Deru meluncurkan SIGUNTANG, sistem digital penagihan Pajak Kendaraan Bermotor, sebagai langkah modernisasi layanan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Foto : Istimewa--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Gubernur Sumsel H. Herman Deru, resmi meluncurkan Sistem Informasi Penagihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor Terintegrasi (SIGUNTANG.

Peluncuran dalam rangkaian kegiatan Capacity Building dan Coaching Clinic Pengisian Evaluasi Kinerja TP2DD se-Sumsel Tahun 2026 di Hotel Excelton, Selasa 7 April 2026.

Gubernur Herman Deru mengapresiasi hadirnya inovasi berbasis teknologi yang dinilai lebih humanis dalam sistem penagihan pajak kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan, metode penagihan pajak telah mengalami perkembangan signifikan, mulai dari razia pada era 1990-an, pemberitahuan melalui pos, hingga kini memanfaatkan sistem digital.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Komitmen Perkuat Tata Kelola Pajak dan Aset

BACA JUGA:Wajib Pajak Padati KP2KP Muara Enim, Ini Tujuannya

Menurutnya, aplikasi SIGUNTANG tidak hanya berorientasi pada penghargaan, tetapi lebih pada peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan wajib pajak.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang tepat dalam membangun kesadaran masyarakat, termasuk melalui “tekanan psikologis” yang positif agar masyarakat lebih disiplin membayar pajak.

Seiring dengan modernisasi sistem, Gubernur mengingatkan masyarakat akan menuntut pelayanan yang semakin baik.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh petugas meningkatkan kompetensi, memahami hak dan kewajiban, serta aktif mengikuti coaching clinic sebagai bagian dari penguatan kapasitas.

BACA JUGA:Terkait Pajak Bumi dan Bangunan, Bupati Edison Akan Surati PT KAI

BACA JUGA:Bupati Edison Minta Kewenangan Tagih Piutang Pajak Kendaraan Bermotor ke Gubernur Sumsel

Saat ini, jumlah kendaraan di Sumsel mencapai sekitar 4 juta unit, didominasi sepeda motor.

Namun, tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih berada di kisaran 40 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: