Lagi Cari Pinjaman Dana? Pilih Pinjol AdaKami Aja, 48 Jam Langsung Cair, Terpercaya dan Terdaftar di OJK
Pinjol AdaKami. Foto : Istimewa--
Di sisi lain, soal pinjol yang akhir-akhir ini semakin marak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situsnya mui.or.id menjelaskan dalam prinsip Hukum Islam, dikenal dengan “mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudharat”.
Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.
Katanya, dalam berbagai kasus yang terjadi di pinjaman online (Pinjol) ada nasabah yang meminjam lewat pinjaman online sebesar Rp2 juta.
Tetapi, dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya bisa berlipat-lipat.
Sehingga, yang tadinya Rp2 juta, bisa menjadi Rp20 juta bahkan bisa lebih.
BACA JUGA:Paling Gampang Itu Pinjol SPinjam dari Shopee, Asalkan
Jadi, kata Kiai Nurul, jika pinjaman tersebut berkembang biak banyak seperti itu, pasti akan ada pihak yang dizalimi.
Padahal, di ujung ayat tentang riba antara lain QS Al Baqarah 279 disebutkan “latazlimuna wala tuzlamun” mereka tidak melakukan kezaliman dan mereka tidak dizalimi.
“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar.
Padahal, prinsip anjaran Islam "adh dharar yuzal" atau setiap yang membawa mudharat, harus dihilangkan.
BACA JUGA:Awas! Terjerat Pinjol lewat Judi Online, Bahayanya Tak Main-main
Pinjaman online yang saat ini sedang marak akan hilang karena seleksi alam.
Dia juga menambahkan, bahwa saat ini yang sangat penting untuk dilakukan adalah dengan mengedukasi masyarakat agar tidak menggubris atau bila perlu langsung menghapus pesan tawaran pinjol.
Oleh karena itu, berdasarkan prinsip hukum Islam, “adh dhararu yuzal” kemudharatan harus dihapuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: