Kamu Wajib Tahu Pecinta Pinjol dan Paylater, Jika Sampai Nunggak Angsuran Dampaknya Fatal, Ini Penjelasan OJK

Kamu Wajib Tahu Pecinta Pinjol dan Paylater, Jika Sampai Nunggak Angsuran Dampaknya Fatal, Ini Penjelasan OJK

Dampak yang Fatal Jika Nunggak Angsuran pinjol. FOTO : IST--

ENIMEKSPRES.CO.ID – Aplikasi Pinjaman online (Pinjol) maupun Pinjaman Paylater sudah sangat umum diminati oleh masyarakat sebagai nasabah. 

Sebab adanya jasa keuangan itu bisa membantu bagi para nasabahnya. 

Namun, dengan begitu lantas tidak bukan tidak berdampak, jika kamu mengabaikan, atau sering melakukan tunggakan, bahkan hingga gagal bayar. 

Akibatnya bisa fatal, karena itu akan berdampak pada nama baik kamu yang bakal di cap negative, sehingga bisa mengalami kesulitan kedepannya.

BACA JUGA:Jangan Salah! Ini Kelebihan dan Kelemahan antara KUR dan Pinjol, Yuk Simak Dulu Sebelum Mengajukan Pinjaman

BACA JUGA:Segera Lakukan Hal Ini Jika WhatsApp Kamu Diteror Pinjol Ilegal

Mereka yang gemar mengambil program pinjol dan macet bayar bisa berdampak pada banyak hal. 

Pastinya, riwayatmu bakal tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pengajuan pinjol nanti akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

1. Sulit KPR Rumah

Menurut keterangan dari pihak OJK, meski pinjol itu nilainya hanya kecil, 300 atau 400 ribuan saja, namun itu tetap akan meninggalkan jejak buruk saat macet pembayarannya. 

BACA JUGA:Awas! Terjerat Pinjol Ilegal Bikin Sengsara, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

BACA JUGA:Lagi Butuh Dana untuk Usaha? Pilih KUR atau Pinjol, Yuk Simak Dulu Kelebihan dan Kelemahan Keduanya

Misal, tunggakan pinjol BNPL alias utang paylater yang mungkin nilainya tak seberapa, namun jika telah menunggak dampaknya menimbulkan credit score jadi buruk.

Selanjutnya, hal ini pun juga menimbuilakn dampak, jika mereka yang melakukan pinjol saat mau melunasi tunggakannya sudah tutup, masih gantung, hendak dihubungi susah dan berbagai macam alasan lainnya, ini kemudian yang membuat rugi sendiri debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: