Awas! Terjerat Pinjol Ilegal Bikin Sengsara, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

Awas! Terjerat Pinjol Ilegal Bikin Sengsara, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

Awas! Terjerat Pinjol Ilegal Bikin Sengsara, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK. FOTO: ILUSTRASI--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Awas! Terjerat Pinjol Ilegal Bikin Sengsara karena baru-baru ini semakin banyak korban dari Pinjol yang sembarangan mengajukan pinjaman tanpa mengecek kelegalannya terlebih dahulu. 

Tentu saja maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tak jarang, mereka yang kedapatan mendapat perlakuan tidak etis, bahkan ngeri, saat ditagih pinjol ilegal. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal.

BACA JUGA:Lagi Butuh Dana untuk Usaha? Pilih KUR atau Pinjol, Yuk Simak Dulu Kelebihan dan Kelemahan Keduanya

Dengan cara ini masyarakat dapat menghindari penyelesaian utang dan praktik tidak etis saat menagih. 

Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah sebagai berikut: 

• Tidak terdaftar/berizin oleh OJK 

• Penggunaan SMS/Whatsapp untuk penawaran 

BACA JUGA:Yakin Gak Bakalan Tertarik Ajukan Pinjaman KUR BRI, Pinjam Rp100.000.000 Cuma Segini Angsuran per Bulannya

• Peminjaman sangat mudah 

• Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas 

• Ancaman terorisme, intimidasi, pelecehan terhadap peminjam yang bangkrut 

• Tidak ada layanan keluhan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: