Awas! Terjerat Pinjol Ilegal Bikin Sengsara, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK

Awas! Terjerat Pinjol Ilegal Bikin Sengsara, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK. FOTO: ILUSTRASI--
• Pihak penagih harus memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Sepeda Listrik Power 350 Watt untuk Anak dan Perempuan, Harga Rp2-3 Juta
Nah itulah ciri-ciri pinjol yang legal dan ilegal.
Semoga anda tidak akan terjerat dalam pinjol ilegal karena dampaknya akan sangat berbahaya bahkan membuat sengsara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: